KARANG TARUNA
PANJI MEKAR DESA PANYINGKIRAN
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran
dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial,
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang
Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk
meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda
dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar
adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta
adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan
tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya
Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi
muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi
muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan
dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang
Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama
generasi mudanya.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
a) TujuanTujuan Karang Taruna adalah :
1. Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab
sosial setiap generasi muda warga Karang
Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi
dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda
warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian
serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya
setiap generasi muda warga Karang Taruna
untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi
perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam
rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna
bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Setiap Karang Taruna
mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah
dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi
muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
1. Setiap
Karang Taruna melaksanakan fungsi :
2. Penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial.
3. Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
4. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda
dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
5. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
6. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab
sosial generasi muda.
7. Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif
dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
9. Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
10. Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan
kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
11. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa
lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna.
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai
mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran,
dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut
mengandung makna:
1. Bunga
Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2. Empat
helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna
yaitu:
3. Memupuk
kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
4. Membina
kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
5. Mengembangkan
dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan
interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
6. Menanamkan
pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
7. Tujuh
helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus
dimiliki oleh anak dan remaja:
Ø
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Ø
Tanggap :
Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
Ø
Tanggon :
Kuat, daya tahan fisik dan mental;
Ø
Tandas :
Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
Ø
Tangkas :
Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
Ø
Trampil :
Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
Ø
Tulus :
Sederhana
8.
Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna
mengandung arti:
a.
Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.
Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah
Pembinaan Remaja
9.
Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA
YODHA yang berarti:
a.
ADITYA
: Cerdas, penuh
pengalaman.
b.
KARYA
: Pekerjaan.
c.
MAHATVA
: Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA
: Pejuang,
patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
10. Lingkaran
menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
11. Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
12. Arti
warna:
a.
Putih : Kesucian, tidak
tercela, tidak ternoda.
b.
Merah : Keberanian, sabar, tenang,
dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi
pekerti.
A.
KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
-
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel
pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11
s/d 45 tahun;
-
Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader,
berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
B.
KEPENGURUSAN
a.
Kriteria
Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Bertaqwa Kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3.
Berdomisili di
wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4.
Memiliki kondisi
jasmani dan rohani yang sehat;
5.
Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu
bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6.
Berusia minimal
17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7.
Mengetahui dan
memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8.
Peduli terhadap
lingkungan masyarakatnya;
9.
Berpendidikan
minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga
nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan
minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial
sederajat.
b.
Pengurus
Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretrais;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12. Seksi Lingkungan Hidup;
13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar