Minggu, 24 Agustus 2014

Poto Kegiatan Futsal Putra Panji Mekar Cup 1





Futsal Putra Panji Mekar Cup 1



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera kami ucapkan semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan Hidayah dan Taufiknya kepada kita semua. Sehingga dapat menjalankan aktifitas kita sehari-hari dengan lancar. Amiin.
Selanjutnya kami sampaikan, bahwa Kami Karang Taruna Panji Mekar Desa Panyingkiran  akan menyelenggarakan Turnamen Futsal Putra “ PANJI MEKAR CUP 1” Antar RW se-Desa Panyingkiran yang bertempat dilapangan Futsal Kampung Cileungsing RT/RW : 02/03 Dusun Gunungsari Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, yang akan di selenggarakan pada tanggal 22 Agustus s.d 24 Agustus 2014.
Besar harapan kami partisipasi Bapak/Ibu RW se- Desa Panyingkiran untuk mengirimkan Team Futsalnya pada Kegiatan turnamen futsal “ PANJI MEKAR CUP 1” tersebut.
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kesediaan Bapak/Ibu Saudara, kami ucapkan banyak-banyak terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Minggu, 04 Mei 2014

PROFILE

KARANG TARUNA
PANJI MEKAR DESA PANYINGKIRAN

A.  PENDAHULUAN


Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi  Sosial  wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas  dasar  kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial  dari, oleh, dan  untuk  masyarakat  terutama  generasi  muda  di  wilayah desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat  dan  terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
 a) Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan  tanggung  jawab  sosial  setiap  generasi  muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah,  menangkal, menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai  masalah sosial.
2.    Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda  warga  Karang  Taruna  yang Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.  Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka mengembangkan  keberdayaan  warga Karang Taruna.
4.      Termotivasinya  setiap  generasi  muda  warga  Karang Taruna  untuk  mampu  menjalin  toleransi  dan  menjadi perekat  persatuan  dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna  dalam  rangka  mewujudkan  taraf  kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.   Terwujudnya  Kesejahteraan  Sosial  yang  semakin meningkat  bagi  generasi  muda  di  desa/kelurahan  atau komunitas  adat  sederajat  yang  memungkinkan pelaksanaan  fungsi  sosialnya  sebagai  manusia pembangunan  yang  mampu  mengatasi  masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.   Terwujudnya pembangunan  kesejahteraan  sosial generasi muda  di  desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat yang  dilaksanakan  secara  komprehensif,  terpadu  dan terarah  serta  berkesinambungan  oleh  Karang  Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

  b) Tugas
Setiap  Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

c) Fungsi
1.      Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
2.      Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
3.      Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
4.      Penyelenggara  pemberdayaan  masyarakat  terutama generasi  muda dilingkunggannya  secara  komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
5. Penyelenggara  kegiatan  pengembangan  jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
6.    Penanaman  pengertian,  memupuk  dan  meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
7.  Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.      Pemupukan  kreatifitas  generasi  muda  untuk  dapat mengembangkan  tanggung  jawab  sosial  yang  bersifat rekreatif,  kreatif,  edukatif,  ekonomis  produktif  dan kegiatan  praktis  lainnya  dengan mendayagunakan  segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
9.  Penyelenggara  rujukan,  pendampingan,  dan  advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
10.  Penguatan  sistem  jaringan  komunikasi,  kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
11.  Penyelenggara  usaha-usaha  pencegahan  permasalahan sosial yang aktual.

d) Identitas
Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
3.      Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
4.      Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
5.      Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
6.      Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
7.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
Ø  Taat                 : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Ø  Tanggap          : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
Ø  Tanggon          : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
Ø  Tandas             : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
Ø  Tangkas           : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
Ø  Trampil            : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
Ø  Tulus               : Sederhana
8.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.       Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.      Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
9.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.       ADITYA               : Cerdas, penuh pengalaman.
b.      KARYA                : Pekerjaan.
c.       MAHATVA          : Terhormat, berbudi luhur.
d.      YODHA               : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
10.  Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
11.  Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila. 
12.  Arti warna:
a.       Putih       : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.      Merah     : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.       Kuning    : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.


KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

A.    KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
-          Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;

-          Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
B.     KEPENGURUSAN
                        a.       Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.       Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3.      Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4.      Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5.       Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6.      Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7.      Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8.      Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9.       Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

b.      Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:

1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretrais;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12. Seksi Lingkungan Hidup;
13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.